ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA GUMAY BENGKULU
BAB I
NAMA, TEMPAT,
KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi
Organisasi sosial ini diberi nama Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu berasal dari rukun keluarga
yang didirikan pada tanggal 10 November 1982.
Pasal 2
Tempat dan
Kedudukan
Organisasi sosial Ikatan Keluarga
Gumay Bengkulu ini berkedudukan di Kota Bengkulu
Provinsi Bengkulu dengan alamat sekretariat Jln. Sedap Malam No 32 Kota Bengkulu.
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu ini
tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Kesejahteraan
Sosial Kota Bengkulu dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi
Bengkulu.
BAB II
AZAS DAN
TUJUAN
Pasal 4
Azas
Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu berazaskan kekeluargaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Tujuan
Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu mempunyai tujuan
menghimpun keluarga keturunan Gumay Bengkulu dan sekitarnya, mempererat silaturahim dan berperanserta dalam kegiatan social kemasyarakatan
BAB III
BENTUK DAN
SIFAT
Pasal 6
Bentuk
Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu berbentuk kekeluargaan.
Pasal 7
Sifat
Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu bersifat kekeluargaan dan social kemasyarakatan.
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 8
Ayat 1 ;
Anggota aktif adalah
anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi social Ikatan Keluarga Gumay.
Ayat 2 ; Anggota pasif adalah anggota yang tidak mengikuti kegiatan tetapi terdaftar dalam organisasi social Ikatan Keluarga Gumay.
Ayat 3 ; Anggota Kehormatan adalah anggota yang bukan dari keluarga Gumay
Pasal 9
Keanggotaan
Ayat 1 ;
Setiap anggota aktif mempunyai
hak memilih dan dipilih.
Ayat 2 ;
Anggota pasif dapat
berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
Ayat 3 ;
·
Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi
sosial Ikatan Keluarga Gumay.
·
Memelihara solidaritas dan rasa kekeluargaan antar anggota.
·
Membayar uang pangkal dan uang iuran yang besarannya diatur dalam anggaran rumah tangga
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10
Susunan Organisasi
Susunan organisasi sosial Ikatan Keluarga
Gumay Bengkulu sebagai berikut :
1.
Pembina/ Penasehat
2.
Pengurus Harian
Ketua I
Wakil II
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara
Seksi Seksi
A.
SEKSI ARISAN
B.
SEKSI
PERLENGKAPAN
C.
SEKSI KEROHANIAN
D.
SEKSI HUMAS
E.
SEKSI SOSIAL
Pasal 11
Masa Bakti
Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan Organisasi
sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu adalah 3 (tiga) tahun.
BAB VI
PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Keuangan Organisasi
Keuangan
organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu diperoleh dari;
1.
Uang pangkal dan iuran anggota.
2.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.
Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
1.
Tahun buku Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu adalah setahun sekali sesuai
dengan masa bakti kepengurusan.
2.
Paling Lambat
2 bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban
perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.
BAB VII
RAPAT
Pasal 14
Rapat Anggota
1.
Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam
Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu
2.
Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali
sebagai pertanggung jawaban pengurus.
3.
Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus
baru setiap tiga tahun.
4.
Rapat pengurus untuk menetapkan program kerja dihadiri
sekurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah pengurus.
5.
Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak
aktif.dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
6.
Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau
suara terbanyak.
BAB VIII
PEMBUBARAN
ORGANISASI IKATAN KELUARGA GUMAY
BENGKULU
Pasal 15
Pembubaran
organisasi Ikatan Keluarga Gumay
Bengkulu dilakukan apabila tujuan organisasi sosial tidak sesuai dengan pasal 4 dan 5 BAB II anggaran dasar.
Pasal 16
Perubahan
Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang
diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 17
Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu berdiri dan ditetapkan
pada tanggal 10 November 1982.
Pasal 18
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 19
-Rapat dilaksanakan di Jl. Kenanga
IV RT 02 No. 7 Kelurahan Kebun Kenanga pada Hari Kamis
Tanggal 18 Juli 2019.
-Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat
anggota.
DITETAPKAN DI
: Bengkulu
PADA TANGGAL : 18 Juli 2019
DEWAN PENDIRI IKATAN KELUARGA GUMAY
Zubirhan Liandak, S.Sos Drs. Yamari Gumay
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA
GUMAY BENGKULU
BAB I
PENDIRIAN,
KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI
Pasal 1
Organisasi sosial ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui
musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan sosial keluarga yang berbentuk arisan dan pelayanan
sosial, suka dan duka.
BAB II
KEANGGOTAAN
Ayat 1 ;
Anggota aktif adalah
anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosialIkatanKeluargaGumay.
Ayat 2 ; Anggota pasif adalah anggota yang tidak mengikuti kegiatan tetapi terdaftar dalam organisasi social Ikatan Keluarga Gumay.
Ayat 3 ; Anggota Kehormatan adalah anggota yang bukan dari keluarga Gumay
Pasal 3
Kewajiban
Anggota
1.
Setiap Anggota Membayar uang pangkal sesuai dengan anggaran dasar sesuaiBAB IV Pasal 9 ayat 3 yaitu sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Kepala Keluarga (anggota).
2. Setiap Anggota Membayar uang iuran bulanan sesuai dengan anggaran dasarBAB IV Pasal 9 ayat 3 yaitu sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per Kepala Keluarga (anggota).
3. Mengikuti rapat, pertemuan pertemuan dan
arisan bulanan serta kegiatan organisasi lainnya.
4.
Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak Anggota
1.
Setiap anggota (Suami/Istri/Anak/Orang Tua Yang menjadi tanggungan Anggota)
yang sakit dirawat di rumah sakit sekurang-kurangnya 2 malam menginap, diberikan uang santunan
sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) maksimal 2 (dua) kali dalam setahun.
2. Setiap
anggota yang meninggal dunia (Suami/Istri/Anak/Orang Tua Yang menjadi tanggungan anggota) diberikanuang santunan sebesar Rp. 300.000,- (TigaRatusRibu Rupiah) untuk bantuan konsumsi dan transport penceramah Tablig Musibah.
3. Setiap anggota berhak menerima pelayanan Tablig Musibah 1 (satu) Malam berupa pencarian ustad dan menyiapkan petugas pelaksanaTablig Musibah.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Ayat 1
Anggota Aktif
Anggota Pasif
Anggota Kehormatan
Ayat 1
Seseorang anggota berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.
Meninggal dunia,
2.
Mengundurkan diri
3.
Tidak lagi memenuhi kewajiban sebagai keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan
pada Sabtu tanggal 13 Juli 2019 telah memilih pengurus
organisasi sosial
Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu, dengan susunan sebagai berikut;
DEWAN PEMBINA IKG/ PENASEHAT IKG
1.
Sahabudin Sitab
2.
Drs. H. Nasirwan
3.
Zubirhan Liandak, S. Sos
4.
Drs. Yamari Gumay
5.
H.
Djarnawi Ruasim, SH
PENGURUS HARIAN
KETUA I : SYAHRUL BUSTANI, S.Pd
KETUA II : H. MIRWAN EFFENDI, SE, M.Si
SEKRETARIS I : HADI SAPUTRA,SKM, M.Si
SEKRETARIS II : PARISTA SITEPU
BENDAHARA : Hj. PURNIA HASANAH, M.Pd
SEKSI-SEKSI
A. SEKSI ARISAN
WAHYANI, S.Pd
HARPI NUSANTI, SKM
B. SEKSI PERLENGKAPAN
SOFYAN BA
DODI YULIANDRI, SE
C. SEKSI KEROHANIAN
Drs. RUSMAN SARNUBI
H. DJARNAWI RUASIM, SH
D. SEKSI HUMAS
SULUSANIE, S.Pd
Hj. SRI INAWATI
E. SEKSI SOSIAL
SUKIMI
Hj. SUARTI SOMAD, Amd. Keb. SKM
Pasal 6
Wewenang dan
Pertanggung jawaban
Pengurus berwenang melaksanakan
semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan
mempertanggung jawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang
dilaksanakan setahun sekali, paling lambat 2 (dua) bulan setelah habi stahun buku.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
1.
Rapat anggota sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota
2. Rapat pengurus sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah pengurus
3.
Rapat luar biasa, diatur lebih lanjut oleh pengurus apabila
diperlukan.
BAB V
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 8
Perubahan
Anggaran Dasar
1.
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) organisasi
dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.
Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD)
organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari
anggota.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) ini akan diatur lebih lanju toleh pengurus dan dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota.
2.
Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial Ikatan Keluarga
Gumay Bengkulu ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI
: Bengkulu
PADA TANGGAL : 18 Juli 2019
DEWAN PEMBINA IKATAN KELUARGA GUMAY BENGKULU
1.
Sahabudin Sitab :
2.
Drs. H. Nasirwan :
3.
Zubirhan Liandak, S. Sos :
4.
Drs. Yamari Gumay :
5.
H.
Djarnawi Ruasim, SH :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar