Laman

Jumat, 19 Juli 2019

ANGGARAN DASAR IKG KOTA BENGKULU

ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA GUMAY BENGKULU

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi sosial ini diberi nama Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu berasal dari rukun keluarga yang didirikan pada tanggal 10 November 1982.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu ini berkedudukan di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu dengan alamat sekretariat Jln. Sedap Malam No 32 Kota Bengkulu.

Pasal 3
Waktu

Masa berlaku organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu  ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Bengkulu dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas

Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu berazaskan kekeluargaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5
Tujuan

Organisasi sosial Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu mempunyai tujuan menghimpun keluarga keturunan Gumay Bengkulu dan sekitarnya, mempererat silaturahim dan berperanserta dalam kegiatan social kemasyarakatan



BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6
Bentuk

Organisasi sosial Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu berbentuk kekeluargaan.

Pasal 7
Sifat

Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu bersifat kekeluargaan dan social kemasyarakatan.
BAB IV
Keanggotaan

Pasal 8
Ayat 1 ; Anggota aktif adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi social Ikatan Keluarga Gumay.
Ayat 2 ; Anggota pasif adalah anggota yang tidak mengikuti kegiatan tetapi terdaftar dalam organisasi social Ikatan Keluarga Gumay.
Ayat 3 ; Anggota Kehormatan adalah anggota yang bukan dari keluarga Gumay     

Pasal 9
Keanggotaan

Ayat 1 ; Setiap anggota aktif mempunyai hak memilih dan dipilih.
Ayat 2 ; Anggota pasif dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
Ayat 3 ;
·         Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay.
·         Memelihara solidaritas dan rasa kekeluargaan antar anggota.
·         Membayar uang pangkal dan uang iuran yang besarannya diatur dalam anggaran rumah tangga






BAB V
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10
Susunan Organisasi

Susunan organisasi sosial Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu sebagai berikut :
1.        Pembina/ Penasehat       
2.        Pengurus Harian
Ketua I                             
Wakil II                
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara
Seksi Seksi           
A.   SEKSI ARISAN
B.   SEKSI PERLENGKAPAN
C.   SEKSI KEROHANIAN
D.   SEKSI HUMAS
E.    SEKSI SOSIAL

Pasal 11
Masa Bakti Kepengurusan
Masa bakti kepengurusan Organisasi sosial Ikatan Keluarga Gumay Bengkulu adalah 3 (tiga) tahun.

BAB VI
PERBENDAHARAAN

Pasal 12
Keuangan Organisasi

Keuangan organisasi sosial Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu diperoleh dari;
1.    Uang pangkal dan iuran anggota.
2.    Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.    Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.





Pasal 13
1.    Tahun buku Organisasi sosial Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu adalah setahun sekali sesuai dengan masa  bakti kepengurusan.
2.    Paling Lambat 2 bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggung jawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.


BAB VII
RAPAT

Pasal 14
Rapat Anggota

1.    Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu
2.    Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggung jawaban pengurus.
3.    Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap tiga tahun.
4.    Rapat pengurus untuk menetapkan program kerja dihadiri sekurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah pengurus.
5.    Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
6.    Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI IKATAN KELUARGA  GUMAY BENGKULU 

Pasal 15
Pembubaran organisasi Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu  dilakukan apabila tujuan organisasi sosial tidak sesuai dengan pasal 4 dan 5 BAB II anggaran dasar.

Pasal 16
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.







BAB IX
LAIN-LAIN

Pasal 17
Organisasi sosial Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu berdiri dan ditetapkan pada tanggal 10 November 1982.
Pasal 18
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 19

-Rapat dilaksanakan di Jl. Kenanga IV RT 02 No. 7 Kelurahan Kebun Kenanga pada Hari Kamis
  Tanggal 18 Juli 2019.
-Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

DITETAPKAN DI  Bengkulu
PADA TANGGAL : 18  Juli 2019
DEWAN PENDIRI IKATAN KELUARGA GUMAY



Zubirhan Liandak, S.Sos        Drs. Yamari Gumay   


















ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA  GUMAY BENGKULU

BAB I
PENDIRIAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Organisasi sosial ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan sosial keluarga yang berbentuk arisan dan pelayanan sosial, suka dan duka. 

BAB II
KEANGGOTAAN
Ayat 1 ; Anggota aktif adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosialIkatanKeluargaGumay.
Ayat 2 ; Anggota pasif adalah anggota yang tidak mengikuti kegiatan tetapi terdaftar dalam organisasi social Ikatan Keluarga Gumay.
Ayat 3 ; Anggota Kehormatan adalah anggota yang bukan dari keluarga Gumay

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.   Setiap Anggota Membayar uang pangkal sesuai dengan anggaran dasar sesuaiBAB IV Pasal 9 ayat 3 yaitu sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per Kepala Keluarga (anggota).
2.   Setiap Anggota Membayar uang iuran bulanan sesuai dengan anggaran dasarBAB IV Pasal 9 ayat 3  yaitu sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per Kepala Keluarga (anggota).
3.   Mengikuti rapat, pertemuan pertemuan dan arisan bulanan serta kegiatan organisasi lainnya.
4.   Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 4
Hak Anggota
1.   Setiap anggota (Suami/Istri/Anak/Orang Tua Yang menjadi tanggungan  Anggota) yang sakit dirawat di rumah sakit sekurang-kurangnya 2 malam menginap, diberikan uang santunan sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) maksimal 2 (dua) kali dalam setahun.
2.   Setiap anggota yang meninggal dunia (Suami/Istri/Anak/Orang Tua Yang menjadi tanggungan anggota) diberikanuang santunan sebesar Rp. 300.000,- (TigaRatusRibu Rupiah) untuk bantuan konsumsi dan transport penceramah Tablig Musibah.
3.   Setiap anggota berhak menerima pelayanan Tablig Musibah 1 (satu) Malam berupa pencarian ustad dan menyiapkan petugas pelaksanaTablig Musibah.

Pasal 5
Status Keanggotaan
Ayat 1
Anggota Aktif
Anggota Pasif
Anggota Kehormatan

Ayat 1

Seseorang anggota berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.   Meninggal dunia,
2.   Mengundurkan diri
3.   Tidak lagi memenuhi kewajiban sebagai keanggotaan.

BAB III
PENGURUS

Pertemuan pada Sabtu tanggal 13 Juli 2019 telah memilih pengurus organisasi sosial  Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu, dengan susunan sebagai berikut;

DEWAN PEMBINA  IKG/ PENASEHAT  IKG
1.       Sahabudin Sitab
2.       Drs. H. Nasirwan
3.       Zubirhan Liandak, S. Sos
4.       Drs. Yamari Gumay
5.       H. Djarnawi Ruasim, SH
PENGURUS HARIAN
KETUA I                                : SYAHRUL BUSTANI, S.Pd
KETUA II               : H. MIRWAN EFFENDI, SE, M.Si
SEKRETARIS I      : HADI SAPUTRA,SKM, M.Si
SEKRETARIS II    : PARISTA SITEPU
BENDAHARA      : Hj. PURNIA HASANAH, M.Pd



SEKSI-SEKSI

A.   SEKSI ARISAN
WAHYANI, S.Pd
HARPI NUSANTI, SKM

B.    SEKSI PERLENGKAPAN
SOFYAN BA
DODI YULIANDRI, SE

C.    SEKSI KEROHANIAN
Drs. RUSMAN SARNUBI
H. DJARNAWI RUASIM, SH

D.   SEKSI HUMAS
SULUSANIE, S.Pd
Hj. SRI INAWATI
               
E.    SEKSI SOSIAL
SUKIMI
Hj. SUARTI SOMAD, Amd. Keb. SKM


Pasal 6
Wewenang dan Pertanggung jawaban

Pengurus berwenang melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan mempertanggung jawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat  2 (dua) bulan setelah habi stahun buku.


BAB IV
RAPAT-RAPAT

Pasal 7
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
1.   Rapat anggota sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota
2.   Rapat pengurus sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah pengurus
3.   Rapat luar biasa, diatur lebih lanjut oleh pengurus apabila diperlukan.




BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 8
Perubahan Anggaran Dasar

1.      Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.      Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari anggota.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 9
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur lebih lanju toleh pengurus dan dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota.
2.      Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial Ikatan Keluarga  Gumay Bengkulu  ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI  Bengkulu
PADA TANGGAL : 18  Juli 2019
DEWAN PEMBINA IKATAN KELUARGA  GUMAY BENGKULU

1.         Sahabudin Sitab                       :

2.         Drs. H. Nasirwan                      :

3.         Zubirhan Liandak, S. Sos       :

4.         Drs. Yamari Gumay                 :

5.         H. Djarnawi Ruasim, SH         :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar